Outlet Nakal Target Bapanas: Oplos Beras SPHP Bisa Dipidana
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan sikap tegas terhadap praktik curang dalam penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dalam pernyataan terbarunya, Bapanas memperingatkan keras outlet-outlet yang mencoba mengoplos beras SPHP dengan jenis lain demi keuntungan pribadi. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan sanksi pidana.
Beras SPHP merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, manipulasi terhadap distribusi dan kualitasnya dianggap sebagai pengkhianatan terhadap program ketahanan pangan nasional.
Modus Oplosan: Meraup Untung, Mengorbankan Kualitas
Dalam praktiknya, beberapa oknum nakal di tingkat pengecer atau outlet kerap mencampurkan beras SPHP dengan beras kualitas rendah atau justru mencampur dengan beras medium komersial untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Modus ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
“Beras SPHP memiliki harga dan mutu yang sudah ditentukan, jika dioplos atau dijual tidak sesuai ketentuan, itu merupakan pelanggaran serius,” tegas Kepala Bapanas.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan pemantauan ketat di berbagai daerah, baik melalui inspeksi langsung maupun kerja sama dengan pemerintah daerah, Bulog, dan Satgas Pangan.
Bisa Dipidana: Ancaman Hukum Bukan Sekadar Wacana
Bapanas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap distribusi beras SPHP bukan hanya persoalan etik, tetapi juga masuk ranah hukum. Outlet atau pelaku usaha yang kedapatan memalsukan kemasan, mengoplos, atau menjual beras SPHP di luar harga eceran tertinggi (HET) dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pangan dan perlindungan konsumen.
“Jangan main-main dengan program strategis negara. Jika terbukti, kami tidak akan segan menyeret pelaku ke ranah hukum,” lanjut pernyataan Bapanas.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh rantai distribusi pangan untuk menjaga integritas dan amanah dalam menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat.
Edukasi dan Pengawasan Diperkuat
Selain upaya penindakan, Bapanas juga mendorong edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait ciri-ciri beras SPHP dan hak-hak konsumen dalam program tersebut. Dengan semakin tingginya literasi publik, diharapkan kasus-kasus penyimpangan bisa ditekan sejak awal.
Bapanas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam penjualan beras SPHP, baik dari sisi kemasan, kualitas, hingga harga. Saluran pengaduan resmi telah disediakan agar pengawasan tidak hanya bersifat satu arah dari pemerintah, tapi juga partisipatif dari masyarakat.
Tegas demi Ketahanan Pangan
Kasus pengoplosan beras SPHP menunjukkan bahwa tantangan distribusi pangan tidak hanya pada stok, tetapi juga pada moral pelaku usaha. Bapanas menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas pangan nasional.
Melalui kombinasi pengawasan ketat, edukasi luas, dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik nakal seperti ini bisa diberantas. Satu hal yang pasti: ketahanan pangan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sesaat.