Eks Menag Yaqut Terancam Dipanggil KPK: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Mencuat
Aroma skandal kembali tercium dari balik pengelolaan ibadah suci. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus 2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyatakan bahwa peluang untuk memanggil Yaqut terbuka lebar, seiring proses pendalaman yang terus berjalan.
Kuota Haji: Ladang Ibadah atau Celah Korupsi?
Kuota haji, baik reguler maupun khusus, merupakan isu sensitif yang selalu menyedot perhatian publik. Di tengah tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci, pengelolaan kuota menjadi ladang empuk—baik dari sisi bisnis maupun politik. Untuk haji khusus, biaya yang tinggi dan proses yang relatif cepat membuatnya menjadi sektor yang rawan disalahgunakan.
KPK menyampaikan bahwa dugaan praktik curang terkait penjualan atau pengaturan kuota haji khusus tengah diselidiki. Beberapa informasi awal menyebut adanya permainan antara oknum di Kementerian Agama, travel haji, dan pihak-pihak yang diduga menjual akses kuota kepada jemaah dengan imbalan tidak resmi.
Yaqut Masuk Radar KPK
Sebagai pejabat tertinggi di Kementerian Agama selama periode penetapan kuota haji 2024, Yaqut disebut memiliki tanggung jawab struktural atas proses dan mekanisme yang berlaku. Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Yaqut akan dimintai keterangan, terutama jika ada temuan yang mengarah kepada kebijakan atau keputusan yang melibatkan dirinya secara langsung.
“Jika dibutuhkan untuk klarifikasi atau pendalaman, kami tidak ragu untuk memanggil siapa pun, termasuk mantan menteri,” ujar salah satu pejabat KPK kepada media.
Respons Publik dan Dunia Politik
Isu ini langsung menjadi perbincangan hangat di publik dan ruang politik. Beberapa pihak meminta agar KPK benar-benar transparan dan independen dalam menangani kasus ini, tanpa tebang pilih. Ada pula suara-suara yang mendesak audit menyeluruh terhadap sistem distribusi kuota haji selama beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, kubu Yaqut belum memberikan tanggapan resmi yang mendetail. Namun dari pernyataan singkat juru bicara mantan menteri tersebut, mereka menegaskan siap bersikap kooperatif jika memang dipanggil oleh penegak hukum.
Momentum Pembenahan Total?
Kasus ini bisa menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk membersihkan sistem pengelolaan haji, khususnya haji khusus yang sering kali dinilai tidak transparan. Masyarakat berharap agar ibadah suci tidak lagi dikotori oleh praktik transaksional dan permainan kuota.
Dengan anggaran besar, animo tinggi, dan keterlibatan lintas lembaga, sektor haji menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Jika benar ada penyelewengan, maka langkah hukum harus ditempuh hingga tuntas, tanpa pandang bulu.
Dugaan korupsi kuota haji 2024 menambah deretan panjang tantangan dalam reformasi birokrasi keagamaan di Indonesia. Pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK, jika terjadi, akan menjadi sorotan nasional sekaligus ujian integritas dalam penegakan hukum. Yang pasti, ibadah suci tak boleh ternoda oleh kepentingan kotor.