Aksi Brutal Terhenti: Debt Collector Bersenjata Diciduk di Depok
Ketegangan sempat menyelimuti kawasan padat penduduk di Kota Depok setelah sekelompok debt collector ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan tersebut bukan sekadar pengamanan biasa, melainkan mengungkap fakta mengejutkan: dua dari para penagih utang itu kedapatan membawa senjata api (senpi) saat menjalankan aksinya.
Insiden ini memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus membuka mata akan bahaya laten praktik penagihan utang yang makin jauh dari norma hukum dan kemanusiaan.
Penangkapan di Tengah Aksi Penagihan
Penangkapan dilakukan pada Selasa siang (18/6), ketika kelompok debt collector itu tengah melakukan penagihan di wilayah Beji, Depok. Warga sekitar yang merasa terganggu dengan cara mereka yang kasar segera menghubungi pihak berwajib. Tak lama kemudian, tim gabungan dari Polsek Beji dan Polres Metro Depok turun ke lokasi.
Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya terbukti membawa senjata api jenis pistol rakitan dan senjata airsoft gun yang telah dimodifikasi. Polisi juga menemukan surat tugas yang diduga tidak sah, serta dokumen kendaraan yang masih dipertanyakan keasliannya.
Polisi: Aksi Mengarah ke Intimidasi
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Santosa, dalam keterangannya menyebut bahwa tindakan para debt collector ini sudah melampaui batas. “Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan kekerasan atau intimidasi, apalagi menggunakan senjata api. Ini sudah masuk ranah pidana dan membahayakan publik,” ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, senjata tersebut dibawa untuk “menjaga diri” saat menagih utang. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa membawa senjata tanpa izin yang sah adalah pelanggaran hukum serius dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Warga Depok Resah: “Seperti Preman Berkeliaran”
Kehadiran debt collector bersenjata ini meninggalkan trauma bagi warga. Beberapa saksi mata menyebut bahwa para penagih utang tersebut kerap membentak, mengepung rumah, bahkan menggedor pintu dengan keras. “Kami takut. Mereka seperti preman, bukan petugas resmi,” kata Dini, seorang ibu rumah tangga di lokasi kejadian.
Aksi mereka juga terekam oleh kamera ponsel warga dan viral di media sosial, menambah tekanan bagi aparat untuk bertindak cepat dan tegas.
Proses Hukum dan Tindakan Tegas
Para pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Depok. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta pasal tentang ancaman kekerasan dan intimidasi.
Selain itu, aparat juga akan menelusuri asal usul senjata yang digunakan, serta apakah kelompok ini merupakan bagian dari jaringan debt collector ilegal yang lebih besar.
Menagih Boleh, Mengancam Jangan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha jasa penagihan utang. Negara menjamin kebebasan berusaha, namun dalam koridor hukum. Menagih utang dengan cara-cara brutal, apalagi bersenjata, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan teror bagi masyarakat.
Kini, masyarakat Depok berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali. Dan aparat, diharapkan terus memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik penagihan liar yang semakin nekat dan membahayakan.